Tampilkan postingan dengan label informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label informasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Mei 2011

pengertiaan web browser besrta contoh

Web Browser adalah Dikenal juga dengan istilah browser, atau peselancar, atau internet browser. Adalah suatu program komputer yang menyediakan fasilitas untuk membaca halaman web di suatu komputer. Dua program web browser yang cukup populer saat ini adalah Microsoft Internet Explorer dan Netscape Navigator. Program browser pertama adalah Mosaic, yang merupakan suatu text browser, yang sekarang web browser telah berkembang ke dalam bentuk multimedia.
Pengertian web browser atau internet browser adalah sebuah aplikasi perangkat lunak untuk melintasi, mengambil, dan menyajikan Pengertian web-browser, penjelasan serta gambar cara kerja web-browser dan beberapa contoh web browser. Web Browser atau yang lebih dikenal browser adalah suatu program atau aplikasi yang digunakan untuk menjelajahi Internet atau untuk HTTP Juga Mengatur Aksiaksi Apa Saja Yang Harus Dilakukan Oleh Web Server Dan Juga WebBrowser Sebagai Respon Atas Perintahperintah Yang Ada Pada Protokol HTTP.
pengertian web browser dan contoh. Adalah Suatu Program Komputer Yang Menyediakan Fasilitas Untuk Membaca Halaman Web Di Suatu Komputer Dua Program WebBrowser Yang Cukup Populer Saat Ini Adalah Microsoft Internet Explorer Dan Netscape. Browser Juga Dapat Mengirim Dan Menerima Email Mengolah Bahasa HTML Sebahai Input Dan Menjadikan Halaman Web Sebagai Output Yang Informatif  Web Browser Antara Lain Internet Explorer Mozilla Firefox Opera Netscape Dll
 Contoh beberapa web browser;
  1. Chrome.
  2. Firefox
  3. Opera
  4. Konqueror
  5. Safari
  6. Lynx
  7. Midori
  8. Arora
  9. Dooble
  10. NetSurf
  11. Maxthon
  12. SealMonkey
  13. dll

Kamis, 12 Mei 2011

KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH[1]. WARGANEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.
Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara, secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu. Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropah termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan. Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip ‘ius sanguinis’ yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya

Rabu, 02 Maret 2011

SELAMAT DATANG DI BLOG KU

blog ini di buat untuk hal yang positif khusus nya untuk mencari uang...hohoho..