A.
PENGERTIAN
INCEST
Incest berasal dari kata latin cestus
yang berarti murni. Incestus berarti tidak murni. Incest adalah hubungan badan atau hubungan seksual
yang terjadi antara dua orang yang
mempunyai ikatan pertalian darar atau istilah genetiknya In Breeding.
Secara ringkas incest adalah hubungan seksual yang
terjadi antar anggota keluarga.
Incest ini menunjukan hubungan
seksual antar anggota keluarga atau kerabat pria dan wanita, misalnya antar
ayah dengan putrinya, antara kakek dengan cucunya antara ibu dengan anak
lelakinya. Pelaku biasanya adalah orang yang lebih dewasa (lebih berkuasa) dan
korbannya adalah anak anak.yang sering terjadi adalah pada anak tiri dengan bapak tiri, menanti dengan mertua,dll.
Incest terjadi karena saling suka
atau saling cinta dan juga dapat terjadi karena adanaya sifat paksaan. Dari zaman dahulu incest dianggap suatu hal
yang tidak patut untuk dilakukan dalam kehidupan masyarakat pada umumnya.
Incest juga dapat terjadi dalam hubungan seksual yang dilakukan oleh orang -
orang yang tidak memiliki hubungan darah. namun karena adanya ikatan perkawinan
itulah yang menjadikan hubungan keluarga seperti hubungan darah kelurga
kandung.
B.
FAKTOR-
FAKTOR PENYEBAB INCEST
1. Faktor
internal , yang terdiri dari :
a.
Biologis : dorongan seksual yang terlalu besar dan
ketikmampuan pelaku untuk mengendalikan nafsu seksnya.
b.
Psikologis : pelaku memiliki kepribadian yang menyimpang
seperti minder, tidak percaya diri, kurang pergaulan atau menutup diri dari
lingkungan pergaulan, menarik diri dari pergaulan sosial dengan masyarakat dan
sebagainya.
2. Faktor
eksternal, terdiri dari :
a. Ekonomi
keluarga
Masyarakat dengan
tingkat ekonomi rendah atau mempunyai keterbatasan pendapatan untuk bermain
diluar lingkungan mereka sehingga mempengaruhi cara pandang dan mempersempit
ruang lingkup pergaulan mereka .
b. Tingkat
pendidikan dan pengetahuan rendah
c. Tingkat
pemahaman agama serta penerapan akidah dan norma agama yang tidak mereka
ketahui atau tidak dipahami.
Selain faktor faktor diatas terdpat juga
faktor lain yaitu :
a. Faktor
usia : pikiran anak anak terbatas dan memiliki
ketakutan
b. Jenis
kelamin : perempuan dan laki laki
kedudukannya tidak setara, laki laki
lebih berkuasa.
c. Bermain
lama lama dalam satu kamar sehingga nafsu biologis mereka terangsang
d. Budaya
patriarki : laki laki memiliki rasa
kepemilikan terhadap anak dan keluarganya sehingga dia berhak melakukan apapun
.
C.
DAMPAK
YANG TERJADI
1. Dampak
psikologis
Incest dapat
menimbulkan tekanan psikologis seperti:
a. Masalah
konstruksi keluarga, misalnya ayah dan anak adalah satu kesatuan keluarga.
Namun jika terjadi incest dimana ayah menghamili anak perempuannya, maka bila
lahir Anak dari anak perempuannya maka status ayahnya ganda yaitu sebai ayah
juga sebagai kakek.
b. Kasus
pemerkosaan incest misalnya anak laki laki yang memperkosa ibunya. Ini mungkin
terjadi karena kelainan anak yang terlalu memcintai ibunya. Dalam ilmu
psikologi disebut dengan istilah Oedipus Compleks yaitu anak menganggap ibunya
sebagai perempuan lain dan bukan sebagai ibunya.
2. Dampak
terhadap fisik
Dari segi medis tidak setiap pernikahan incest melahirkan keturunan yang memiliki kelainan atau gangguan kesehatan. Apabila terjadi kelahiran anak perempuan lebih rentan dan berpeluang besar terhadap penyakit genetik yang diturunkan orang tuanya.
Akibat Perkawinan Sedarah
Banyak penyakit genetik
yang berpeluang muncul lebih besar, contohnya :
a.
Skizoprenia :
kromosom yang mengalami gangguan kesehatan jiwa
b.
Leukodystrophine : kelainan
pada bagian saraf disebut milin. Ada bagian
dari
jaringan penunjang pada otak yang mengalami gangguan dan menyebabkan pembentukan
enzim terganggu.
c.
gangguan dan
menyebabkan pembentukan enzim terganggu.
d.
Idiot : keterlambatan mental
serta perkembangan otak lemah.
e. Kecacatan
kelahiran bisa muncul akibat ketegangan ibu mengandung dan adanya rasa
penolakan serta emosional dari ibu
f.
Hemofilia : penyakit sel darah merah yang pecah mengakibatkan anak
harus terus menerus mendapatkan transfuse.
D.
PANDANGAN
MENURUT AGAMA ISLAM.
Al Qur’an menyebutkan incect disurat
annisa yang melarang laki laki dari hubungan seksual dengan ibunya, anak,
saudara, bibi, dan keponakan. Hubungan
dengan ibu yang menyusui juga dilarang. Tetapi di sisi lain, islam mengijinkan
pernikahan dengan keponakan dan kerabat jauh. Hanya dalam masalah pernikahan
tertentu, islam mengijinkan hebungan seksual anatara keponakan dengan kerabat
jauh.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ
وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ
الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ
الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ
مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ
بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ
أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan;
saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari
isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu
itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS An
Nisaa`: 23)
Semua agama
tanpa dikomando menganggap praktek incest sebagai sesuatu yang terlarang.
Demikian pula perasaan moral masyarakat secara kolektif – baik yang dibentuk
oleh agama maupun yang dibentuk oleh akalbudi – menolak praktek ini sebagai
bentuk penyaluran naluri seksual manusia. Sekalipun argumen dan pendekatannya
berbeda-beda, pembahasan incest dari sudut pandang agama-agama selalu berujung
pada kesimpulan yang sama yaitu dilarang.
E.
UPAYA
PENANGGULANGAN MASALAH
1. Pencegahan
Faktor yang dapat
mencegah terjadinya incest :
a. Ikut
sertakan instansi resmi yang menangani
masalh perlindungan terhadap anak sedini mungkin untuk menangkal tekanan yang
dialami anak.
b. Evaluasi
anggota keluarga untuk penyakit psikiatrik primer yang memerlukan terapi.
Evaluasi juga pad asaudara kandung untuk memungkinkan perlakuan salah atau
penganiayaan.
c. Terapi
keluarga dapat digunakan untuk menyusun kembali keluarga yang pecah.
d. Ajarkan
sang anak dengan mudah dan jelas bahwa alat kelamin mereka adalah milik mereka
sendiri dan tidak boleh disentuh orang
lain termasuk anggota keluarga
e. Memberikan
pendidikan sejak dini
Kita harus memberi tahu
masalah dengan lebih profesional, tidak bisa tiba-tiba kita memberitahukan
kelainan tersebut. Karena itu adalah bagian dari penerangan kesehatan dimana
hak semua orang untuk mendapatkan informasi seluas luasnya.
f. Memberikan
pendidikan dan pengetahuan tentang agama
g. Mengisi
waktu luang dengan hal hal yang bermanfaat
2. Penanggulangan
masalah
a. Periksalah
pasien untuk luka lecet dan trauma lain, periksa juga penyakit kelamin.
b. Psikoterapi
individual untuk menghadapi sang korban , upaya ini sebagai alur untuk
ventilasi amarahnya
c. Terapi
kelompok untuk membantu korban yang
telah melepaskan diri dari pelaku incest dan dapat membahas masalah itu secara
terbuka dalam kelompok.
d. Waispada
dalam mengasuh anak. Tidak membiasakan
anak di rumah sendirian dengan anggota
keluarga yang berlainan jenis.
e. Tidak
mengabaikan kata hati tiap ada gelagat yang menjerumus pada tindakan pelecehan
dalam keluarga
Memisahkan tempat tidur
anak mulai umur 3 tahun dari ayah saudara biak sama sesama jenis kelamin maupun
berlanan jenis kelamin